Tahun 1511 Bangsa Portugis merebut Malaka dan masuk kepulauan Maluku, sebagai awal sejarah buramnya bangsa ini, disusul Spanyol dan Inggris yang juga berdalih mencari rempah - rempah di bumi Nusantara. Kemudian Tahun 1596 Bangsa Belanda pertama kali datang ke Indonesia dibawah pimpinan Houtman dan de Kyzer. Yang puncaknya bangsa Belanda mendirikan VOC dan J.P. Coen diangkat sebagai Gubernur Jenderal Pertama VOC.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 9 Maret 1942 Pemerintah Hindia Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia, sebab tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah melawan tentara Sekutu.
Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura) Dalam maklumat tersebut sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama tersebut yang dibicarakan khusus mengenai dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama tersebut 2 (dua) Tokoh membahas dan mengusulkan dasar negara yaitu Muhammad Yamin dan Ir. Soekarno.
Tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai calon dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu :
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Selain secara lisan M. Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yaitu :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Persatuan Indonesia
- Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno (Bung Karno) mengajukan usul mengenai calon dasar negara yaitu :
- Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
- Internasionalisme (Perikemanusiaan)
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama PANCASILA, lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
- Sosio nasionalisme
- Sosio demokrasi
- Ketuhanan.
Selesai sidang pembahasan Dasar Negara, maka selanjutnya pada hari yang sama (1 Juni 1945) para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945.
Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas 8 orang, yaitu:
- Ir. Soekarno
- Ki Bagus Hadikusumo
- K.H. Wachid Hasjim
- Mr. Muh. Yamin
- M. Sutardjo Kartohadikusumo
- Mr. A.A. Maramis
- R. Otto Iskandar Dinata dan
- Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujui dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul - usul/ Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. Muh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, K.H. Wachid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Subardjo dan Mr. Muh. Yamin. Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini berhasil merumuskan Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian dikenal dengan sebutan PIAGAM JAKARTA.
Dalam sidang BPUPKI kedua, Tanggal 10 s/d 16 Juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dan pada Tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan mem-Proklamasi-kan Kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama :
- Mengesahkan Rancangan Hukum Dasar dengan Preambulnya (Pembukaan)
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Bung Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya' di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan 'Yang Maha Esa', sehingga Preambule (Pembukaan) UUD1945 disepakati sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN (Preambule)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Ke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dan untuk dapat melaksanakan PANCASILA sebagai ideologi dan dasar negara sekaligus sebagai pandangan hidup seluruh Rakyat Indonesia, maka Pancasila diterjemahkan dalam butir - butir Pancasila yaitu :
1. KETUHANAN YANG MAHA ESA :
- Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
- Menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB :
- Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
- Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
- Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
- Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
- Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
- Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
- Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
- Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
- Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
- Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
- Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
- Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
- Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
- Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
- Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasaN terhadap orang lain.
- Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gayA hidup mewah.
- Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikaN kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
- Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
21.54
Unknown
Gorara, Lutjanus vitta (Lutjanidae); hidup di
perairan pantai, terunbu karang, dapat mencapai panjang- 40 cm, umumnya 22 cm.
Tergolong ikan demersal, penangkapan dengan pancing, bubu, cantrang, trawl,
dipasarkan dalam bentuk segar, asin kering, harga sedang. Daerah penyebaran;
perairan pantai seluruh Indonesia, perairan Indo-Pasifik lainnya, ke utara
sampai Teluk Benggala, Teluk Siam, sepanjang pantai Laut Cina Selatan, ke
selatan sampai perairan tropis Australia.
Jambian, Lutjanus lutjanus (Lutjanidae); hidup
didaerah pantai, muara sungai, dapat mencapai panjang 30 cm, umumnya 25 cm.
Tergolong ikan demer-sal, penangkapan dengan pancing, jaring insang, bubu,
trawl, dipasarkan dalam bentuk segar, asin-kering, harga sedang. Daerah penyebaran;
perairan pantai, muara-muara sungai di Indonesia, daerah Indo-Pasifik lainnya,
Teluk Benggala, Teluk Siam, sepanjang Laut Cina Selatan, Philipinna.
Jenaha, Lutjanus
russelli (Lutjanidae); hidup di perairan dangkal, terumbu karang,
dihutan-hutan bakau, makanannya ikan-ikan kecil dan in-vertebrata dasar, dapat
mencapai panjang 40 cm, umumnya 25 cm. Tergolong ikan demersal, penangkapan
dengan pancing, bubu, dipasarkan dalam bentuk segar, asin-kering, harga sedang.
Daerah penyebaran; perairan karang seluruh Indonesia, meluas ke utara sampai Teluk
Benggala, Teluk Siam, sepanjang pantai Laut Cina Selatan, ke selatan sampai
perairan tropis Australia, ke barat sampai Afrika Selatan.
Tambangan, Lutjanus johni (Lutjanidae); hidup di
perairan pantai, dangkal, hutan-hutan bakau sampai kedalaman 80 m, makanannya
ikan-ikan kecil dan in-vertebrata dasar, dapat mencapai panjang 70 cm, umumnya
30-50 cm. Tergolong ikan demersal penangkapan dengan pancing, rawai dasar,
bubu, trawl dipasarkan dalam bentuk segar, asin-kering, harga sedang. Daerah
penyebaran; perairan pantai seluruh Indonesia, meluas sampai Teluk Benggala,
Teluk Siam, sepanjang pantai Laut Cina Selatan, Phlipinna, dan perairan tropis
Australia, ke barat sampai Afrika Selatan.
Bambangan, Lutjanus sanguineus (Lutjanidae);
hidup di perairan pantai sampai kedalaman 100 m, menyendiri, ikan buas,
makanannya ikan-ikan kecil dan in-vertebrata dasar, dapat mencapai panjang 90
cm, umumnya 35-50 cm. Tergolong ikan demersal, penangkapan dengan pancing,
bubu, pukat dasar, dipasarkan dalam bentuk segar, asin- kering, harga sedang.
Daerah penyebaran; perairan pantai seluruh Indonesia, meluas ke utara sampai
Teluk Benggala, Teluk Siam, sepanjang pantai Laut Cina Selatan, Philipinna, ke
selatan sampai perairan tropis Australia dan ke barat sampai Afrika Selatan.
Ikan merah, Lutjanus
malabaricus (Lutjanidae); hidup menyendiri, didaerah pantai sampai
kedalaman 60 m, makanannya ikan-ikan kecil dan in-vertebrata dasar, dapat
mencapai panjang 60 cm,umumnya 45 cm. Tergolong ikan demersal, penangkapan
dengan pancing, pukat dasar, bubu, dipasarkan dalam bentuk segar, asin-kering,
harga sedang. Daerah penyebaran; perairan pantai seluruh Indonesia, meluas ke
utara sampai Teluk Benggala, Teluk Siam, sepanjang pantai Laut Cina Selatan
sampai perairan tropis Australia.
Tanda-tanda batu, Lutjanus decussatus (Lutjanidae);
hidup diperairan pantai, karang, dapat mencapai panjang 30 cm, umumnya 20 cm.
Tergolong ikan demersal, penangkapan dengan pancing, bubu, jaring klotok,
jaring insang, dipasarkan dalam bentuk segar, asin-kering, harga sedang. Daerah
penyebaran; perairan pantai, karang seluruh Indonesia dan perairan Indo-Pasifik
(perairan panas).
Tanda-tanda, Lutjanus
fulviflamma (Lutjanidae); hidup di perairan dangkal hutan- hutan
bakau, terumbu karang, dapat mencapai panjang 35 cm, umumnya 25 cm. Termasuk
ikan demersal penangkapan dengan pancing, bubu, pukat dasar, jaring insang,
dipasarkan dalam bentuk segar, asin-kering, harga sedang. Daerah penyebaran;
perairan pantai, karang- karang diseluruh Indonesia, meluas ke utara sampai
Teluk Benggala, Teluk Siam, sepanjang pantai Laut Cina Selatan, Philipinna, ke
selatan sampai perairan tropis Australia dan ke barat sampai Afrika Selatan.
Kakap hitam, Lobotes surinamensis (Lobotidae);
hidup diperairan pantai, air payau, ikan buas, makanannya ikan-ikan kecil, dan
udang, dapat mencapai panjang 100 cm, umumnya 40-50 cm. Tergolong ikan
demer-sal, penangkapan dengan pancing, jaring insang, macam-macarn pukat tepi,
trawl, dipasarkan dalam bentuk segar, harga sedang Daerah penyebaran; terutama
pantai utara Jawa, bagian timur Sumatera, sepanjang pantai Kalimantan, Sulsel,
Arafuru, dan perairan Indo-Pasifik lainnya.
Sikuda, Lethrinus ornatus (Lethnidae); hidup di
perairan pantai, terumbu karang, ikan buas, makanannya udang, cacing, dan
ikan-ikan kecil, dapat mencapai panjang 45 cm, umumnya 20-25 cm. Tergolong ikan
demersal penangkapan dengan pancing, bubu, muroami, kadang-kadang masuk trawl,
dipasarkan dalam bentuk segar, asin-kering, harga sedang. Daerah penyebaran;
perairan pantai seluruh Indonesia, ke utara sampai Teluk Benggala, Teluk Siam,
sepanjang Laut Cina Selatan, ke selatan perairan tropis Australia.
Lencam merah, Lethrinus obsoletus (Lethrinidae);
hidup di daerah pantai, perairan karang, dapat mencapai panjang 60 cm, umumnya
35-50 cm. Termasuk ikan demersal, ikan buas, makanannya ikan-ikan kecil,
krustasea, cacing, penangkapan dengan pancing, bubu, jaring insang, trawl,
dipasarkan dalam bentuk segar, asin-kering, harga sedang. Daerah penyebaran;
perairan pantai, karang diseluruh Indonesia, dan perairan Indo-Pasifik.
Peperek bondolan, Gazza minuta (Leiognatrhidae);
hidup diperairan pantai sampai kedalaman 40 m, terbanyak didasar, makanannya
organisme dasar, kecil dapat mencapai panjang 15 cm, umumnya 6-10 cm. Tergolong
ikan demersal penangkapan dengan trawl (pukat dasar), dogol, pukat tepi,
dipasarkan dalam bentuk segar, asin-kering, harga murah. Daerah penyebaran;
seluruh perairan pantai Indonesia terutama Laut Jawa, pantai timur Sumatera,
sepanjang Kalimantan, Sulsel, Arafuru, pantai utara Australia, Teluk Benggala,
Teluk Siam, sepanjang pantai Laut Cina Selatan.
Peperek topang, Leiognathus equulus (Leiognathidae);
hidup di perairan pantai sampai kedalaman 30 m, dekat permukaan, makanannya
terutama binatang- binatang dasar kecil, dapat mencapai panjang 22 cm, umumnya
12-16 cm. Tergolong ikan demersal, penangkapan dengan trawl (pukat dasar),
cantrang dan sejenisnya, macam- macam pukat tepi, dipasarkan dalam bentuk
asin-kering, segar. Daerah penyebaran; terdapat diseluruh perairan pantai
Indonesia terutama Laut Jawa, Sumatera bagian timur, sepanjang pantai
Kalimantan, Sulsel, Arafuru, ke utara sampai Teluk Benggala, sepanjang pantai India,
Teluk Siam, sepanjang pantai Laut Cina Selatan, Philipinna, pantai utara
Aus-tralia, ke barat sampai pantai Afrika Timur.
Peperek cina, Leiognathus splendens (Leiognathidae);
hidup di perairan pantai yang dangkal, membentuk gerombolan besar,
kadang-kadang masuk muara sungai, dapat mencapai panjang 14 cm, umumnya 6-12
cm. Termasuk ikan demersal, makanannya binatang dasar kecil, penangkapan dengan
trawl (pukat dasar), cantrang dan sejenisnya, pukat tepi, dipasarkan dalam
bentuk segar, asin-kering, harga murah. Daerah penyebaran; seluruh perairan
pantai Indonesia terutama Laut Jawa, bagian timur Sumatera, sepanjang Laut Cina
Selatan, Philipinna, ke selatan sampai pantai utara Australia.
Ikan lemah, Lactarius
lactarius (Lactaridae); hidup di perairan pantai berdasar lumpur,
dapat mencapai panjang 40 cm, umumnya 15-30 cm. Tergolong ikan demersal, ikan
buas, makanannya binatang-binatang dasar, penangkapan dengan trawl jaring
dasar, macam-macam pukat tepi, sero, jermal, dipasarkan dalam bentuk segar,
asin-rebus, asin-kering, harga sedang. Daerah penyebaran; terutama Laut Jawa,
bagian timur Sumatera, sepanjang Kalimantan, Sulsel, Arafuru, ke utara meliputi
Teluk Benggala, Teluk Siam, sepanjang pantai Laut Cina Selatan, Philipinna, ke
selatan sepanjang pantai utara Australia.
Kasih madu, Kurtus indicus (Kurtidae); hidup di
muara-muara sungai, perairan pantai, membentuk gerombolan besar, dapat mencapai
panjang 15 cm, tergolong ikan pelagis cenderung didasar. Penangkapan dengan
macam-macam pukat tepi, togo, jermal, trawl, cantrang dan sejenisnya, dipasarkan
dalam bentu kering tanpa garam, segar, harga agak mahal. Daerah penyebaran ;
terutama pantai timur Sumatera, pantai utara Jawa, sepanjang pantai Kalimantan,
Sulsel, Arafuru
Setuhuk loreng, Makaira
mitsukurii (Istiophoridae); hidup di perairan lepas pantai, dekat
pantai yang berbatasan laut terbuka. Tergolong ikan pelagis besar, ikan buas,
karnivor, dapat mencapai panjang 400 cm, penangkapan dengan rawai tongkol,
tonda, dipasarkan dalam bentuk segar. Daerah penyebaran; perairan lepas pantai
Indonesia terutama Selat Sunda, Barat Sumatera, Selatan Jawa, Selat Makassar,
Laut Flores, Laut Banda, Laut Maluku, Laut Sulawesi, Laut Sawu, Selat Bali.
Kapas-kapas , Gerres filamentosus (Gerridae);
hidup di perairan pantai, perairan dangkal sampai kedalaman 30 m, bergerombol
besar, dapat rnencapai panjang 25 cm, umumnya 15 cm. Tergolong ikan dasar, ikan
buas, makanannya binatang-binatang dasar, penangkapan dengan trawl, cantrang
dan sejenisnya, pukat tepi dan sejenisnya, sering masuk di jermal dan sero,
dipasarkan dalam bentuk segar, asin-kering, harga murah. Daerah penyebaran;
seluruh perairan pantai Indonesia terutama Laut Jawa, bagian timur Sumatera,
sepanjang pantai Kalimantan, Sulsel, Arafuru, ke utara sampai Teluk Benggala,
Teluk Siarn, sepanjang Laut Cina Selatan, ke selatan sampai pantai utara
Australia.



